KHUTBAH JUMAT HARAMNYA MIRAS DAN BAHAYANYA

 

Kaum muslimin jamaah jumat yang berbahagia, Rahimakumullah.

Puji dan syukur Alhamdulillah marilah kita sampaikan kehadirat Allah Robbul’izzati, pada kesempatan jumat ini kita kembali dapat melaksanakan kewajiban sebagai seorang muslim yaitu shalat Jumat secara berjamaah di masjid yang kita cintai ini. Shalawat dan salam marilah kita sampaikan kepada uswatun hasanah kita yaitu baginda nabi besar Muhammad SAW.

 Juga kepada segenap keluarga dan sahabatnya, semoga kita semua yang hadir di masjid ini, kelak di hari qiyamat mendapatkan syafaat dari beliau. Aamiin.

Mengawali khutbah singkat pada kesempatan ini, sebagaimana biasa khatib berwasiat kepada diri pribadi saya dan kepada seluruh jamaah, marilah kita bertaqwa kepada Allah dengan sebenar-benar taqwa yaitu melaksanakan semua perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya.

 

Kaum muslimin jamaah jumat yang berbahagia, Rahimakumullah

Beberapa hari ini kita dihebohkan oleh sebauh Peraturan Presidan (Pepres) tentang dilegalkannya minuman keras (miras) yang mengadung unsur alkohol dengan alasan untuk menggerakkan ekonomi rakyat. Peraturan Presiden tersebut yaitu Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpes yang diteken Presiden Joko Widodo ( Jokowi) pada 2 Februari 2021 ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sungguh ini diluar dugaan dan tidak bisa diterima oleh agama manapun, karena miras itu pasti akan membawa dampak yang negative bagi siapapun yang mengkonsumsinya. Apalagi agama Islam sangat keras tentang keharaman miras ini. Jangankan mengkonsumi dalam jumlah yang banyak, yang sedikit saja tetap diharamkan. Demikian nabi kita telah mengharamkannya 14 abat yang lalu.

Dari Ibnu Umar r.a. bahwasannya Nabi saw. bersabda, “Setiap hal yang memabukkan itu khamr, dan setiap yang memabukkan itu haram.” (H.R. Muslim)

Demikian juga firman Allah dalam Al Quran surat Al Maidah ayat 90 sangat jelas diharamkannya minuman keras ini, bahkan digolongkan perbuatan yang sangat keji dan termasuk perbuatan setan yang terkutuk.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ  

 

 

Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. (Al Maidah 5:90)


Kaum muslimin jamaah jumat yang berbahagia, Rahimakumullah

Dengan kita memahami dua dalil ini, sungguh sangat terang haramnya minuman keras apapun macamnya dan apapun jenisnya. Lalu mengapa dengan alasan ingin membuka lapangan usaha dan menggerakkan ekonomi rakyat kemudian dengan mudahnya menghalalkan sesuatu yang sudah jelas haram. Kita sebagai orang yang beragama mestinya meninggalkan apapun yang sudah diharamkan.

 Ingatlah bahwa Allah SWT mengaharamkan sesuatu itu karena pasti ada bahayanya bagi manusia. Diantara bahaya miras yang paling besar adalah rusaknya akal sehat manusia, sehingga tidak bisa lagi berpikir secara normal.

Lihatlah kenyataan orang-orang yang mabuk dengan miras ini, jalannya sempoyongan, pikirannya kacau dan ucapannya tidak terkontrol.

Belum lagi akibat buruk bagi kesehatan manusia diantaranya Memicu Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah, Gangguan Otak dan Saraf, Rentan Terkena Pankreatitis, Menimbulkan Masalah Pencernaan, Depresi, kecanduan alkohol dan masih banyak lagi.

Dengan melihat banyaknya bahaya bagi manusia akibat miras ini, banyak sekali korban berguguran setiap hari ratusan bahkan ribuan nyawa melayang akibat miras ini. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Cholil Nafis mengatakan, sebanyak 3 juta orang meninggal di seluruh dunia akibat minuman beralkohol dan minuman keras (miras) pada 2016.

Jumlah tersebut lebih banyak bila dibandingkan korban meninggal dunia karena virus corona (Covid-19). Angka kematian akibat Covid-19 secara global sebanyak 2,5 juta atau 2.542.556 orang.

Kaum muslimin jamaah jumat yang berbahagia, Rahimakumullah

Kita bersyukur akhirnya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal khususnya yang terkait dengan miras yang mengandung alkohol ini resmi dicabut oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Maret 2021, setelah mendapat penolakan keras dari banyak kalangan mulai dari politikus, ormas-ormas, para ulama, umat Islam dan rakyat Indonesia pada umumnya.

Kita berharap pelegalan miras di Negara Indonesia yang kita cintai ini tidak terulang lagi, karena sejatinya apapun alasannya miras itu pasti akan berakibat buruk yaitu hancurnya moral anak bangsa dan rusaknya tatanan kehidupan yang selama ini sudah dibangun dengan susah payah oleh para pendahulu kita.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Teks Khutbah Idul Adha Ustadz Abdul Somad,L.C,MA.

khutbah jumaat tentang kemerdekaan

Bagaimana Menyikapi Berbagai Musibah dan Kesulitan Hidup?