KHUTBAH JUMAT HARAMNYA MIRAS DAN BAHAYANYA
Kaum muslimin jamaah jumat yang berbahagia, Rahimakumullah.
Puji
dan syukur Alhamdulillah marilah kita sampaikan kehadirat Allah Robbul’izzati,
pada kesempatan jumat ini kita kembali dapat melaksanakan kewajiban sebagai
seorang muslim yaitu shalat Jumat secara berjamaah di masjid yang kita cintai
ini. Shalawat dan salam marilah kita sampaikan kepada uswatun hasanah kita
yaitu baginda nabi besar Muhammad SAW.
Juga kepada segenap keluarga dan sahabatnya,
semoga kita semua yang hadir di masjid ini, kelak di hari qiyamat mendapatkan
syafaat dari beliau. Aamiin.
Mengawali
khutbah singkat pada kesempatan ini, sebagaimana biasa khatib berwasiat kepada
diri pribadi saya dan kepada seluruh jamaah, marilah kita bertaqwa kepada Allah
dengan sebenar-benar taqwa yaitu melaksanakan semua perintah Allah dan menjauhi
larangan-Nya.
Kaum muslimin jamaah jumat yang berbahagia, Rahimakumullah
Beberapa
hari ini kita dihebohkan oleh sebauh Peraturan Presidan (Pepres) tentang
dilegalkannya minuman keras (miras) yang mengadung unsur alkohol dengan alasan
untuk menggerakkan ekonomi rakyat. Peraturan Presiden tersebut yaitu Nomor 10
Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpes yang diteken Presiden
Joko Widodo ( Jokowi) pada 2 Februari 2021 ini merupakan pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sungguh
ini diluar dugaan dan tidak bisa diterima oleh agama manapun, karena miras itu
pasti akan membawa dampak yang negative bagi siapapun yang mengkonsumsinya.
Apalagi agama Islam sangat keras tentang keharaman miras ini. Jangankan
mengkonsumi dalam jumlah yang banyak, yang sedikit saja tetap diharamkan.
Demikian nabi kita telah mengharamkannya 14 abat yang lalu.
Dari
Ibnu Umar r.a. bahwasannya Nabi saw. bersabda, “Setiap hal yang memabukkan itu
khamr, dan setiap yang memabukkan itu haram.” (H.R. Muslim)
Demikian
juga firman Allah dalam Al Quran surat Al Maidah ayat 90 sangat jelas
diharamkannya minuman keras ini, bahkan digolongkan perbuatan yang sangat keji
dan termasuk perbuatan setan yang terkutuk.
Wahai
orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban
untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan
termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu
beruntung. (Al Maidah 5:90)
Kaum muslimin jamaah jumat yang berbahagia, Rahimakumullah
Dengan
kita memahami dua dalil ini, sungguh sangat terang haramnya minuman keras
apapun macamnya dan apapun jenisnya. Lalu mengapa dengan alasan ingin membuka
lapangan usaha dan menggerakkan ekonomi rakyat kemudian dengan mudahnya
menghalalkan sesuatu yang sudah jelas haram. Kita sebagai orang yang beragama
mestinya meninggalkan apapun yang sudah diharamkan.
Ingatlah bahwa Allah SWT mengaharamkan sesuatu
itu karena pasti ada bahayanya bagi manusia. Diantara bahaya miras yang paling
besar adalah rusaknya akal sehat manusia, sehingga tidak bisa lagi berpikir
secara normal.
Lihatlah
kenyataan orang-orang yang mabuk dengan miras ini, jalannya sempoyongan,
pikirannya kacau dan ucapannya tidak terkontrol.
Belum
lagi akibat buruk bagi kesehatan manusia diantaranya Memicu Penyakit Jantung
dan Pembuluh Darah, Gangguan Otak dan Saraf, Rentan Terkena Pankreatitis,
Menimbulkan Masalah Pencernaan, Depresi, kecanduan alkohol dan masih banyak
lagi.
Dengan
melihat banyaknya bahaya bagi manusia akibat miras ini, banyak sekali korban
berguguran setiap hari ratusan bahkan ribuan nyawa melayang akibat miras ini.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Cholil Nafis mengatakan, sebanyak 3
juta orang meninggal di seluruh dunia akibat minuman beralkohol dan minuman
keras (miras) pada 2016.
Jumlah
tersebut lebih banyak bila dibandingkan korban meninggal dunia karena virus
corona (Covid-19). Angka kematian akibat Covid-19 secara global sebanyak 2,5
juta atau 2.542.556 orang.
Kaum muslimin jamaah jumat yang berbahagia, Rahimakumullah
Kita
bersyukur akhirnya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha
Penanaman Modal khususnya yang terkait dengan miras yang mengandung alkohol ini
resmi dicabut oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Maret 2021, setelah
mendapat penolakan keras dari banyak kalangan mulai dari politikus,
ormas-ormas, para ulama, umat Islam dan rakyat Indonesia pada umumnya.
Kita
berharap pelegalan miras di Negara Indonesia yang kita cintai ini tidak
terulang lagi, karena sejatinya apapun alasannya miras itu pasti akan berakibat
buruk yaitu hancurnya moral anak bangsa dan rusaknya tatanan kehidupan yang
selama ini sudah dibangun dengan susah payah oleh para pendahulu kita.
Komentar
Posting Komentar